Kemnaker Gencarkan Program WLKP Online

Kemnaker Gencarkan Program WLKP Online
Pekerja industri fesyen. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Haiyani.

Haiyani menegaskam sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, " ujar Dirjen Haiyani.

Haiyani menambahkan bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, " kata Haiyani. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemnaker kembali mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News