Kemnaker Minta Blokir Rekening Baru Penerima BSU yang Belum Aktivasi, Ini Alasannya

Kemnaker Minta Blokir Rekening Baru Penerima BSU yang Belum Aktivasi, Ini Alasannya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Bank Himbara diminta secepatnya memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, BSU disalurkan melalui skema burekol bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember pukul 23.59 WIB, rekening baru yang belum diaktivasi pekerja atau buruh telah selesai.

"Kami telah menginstruksikan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri pada Jumat (31/12).

Putri menyatakan, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL penampungan paling lambat 30 Desember," jelasnya.

Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat seperti belum menerima BSU 2021 dan memiliki rekening aktif Bank Himbara segera menyampaikan kepada perusahaan untuk dikirimkan kepada Kemnaker guna pencairan sebelum 30 Desember. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemnaker menginstruksikan Bank Himbara untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum diaktivasi


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News