Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 13 Juni 2023 – 17:33 WIB
Dirjen Putri memastikan dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya.
Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," pungkas Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Dirjen Putri menyampaikan optimistis Kemnaker terhadap UU Ciptaker yang dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- EV-DCI 2024 Diluncurkan, Siap Bangun Ekosistem Ekonomi Digital
- Pakar Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen pada Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Kota Solo Makin Dilirik untuk Investasi di Bidang Kuliner
- Satgas UU Cipta Kerja Dorong Anak Muda jadi Bagian dari Indonesia Emas 2045