Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 13 Juni 2023 – 17:33 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Dirjen Putri memastikan dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya.
Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," pungkas Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Dirjen Putri menyampaikan optimistis Kemnaker terhadap UU Ciptaker yang dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun