Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

“Koordinasi dan kerja sama antar instansi di pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu (30/6).

Ida Fauziyah mengatakan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada 5 November 2020 yang lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.

Hal itu, menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagikan antarinstansi pusat dan instansi daerah," kata Menaker Ida.

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja.

"Serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Politikus PKB itu mengatakan kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News