Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI

Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI
Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) terus berupa secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan Oktober 2017.

Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kemnaker diberikan mandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.

“Artinya aturan turunan UU Nomor 18/2017 tentang PPMI, pada bulan Nopember 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif," kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).

Soes Hindharno menegaskan untuk mewujudkan kehadiran nyata negara dalam sebuah regulasi di bawah mandat UU PPMI dibuat simplikasi sesuai substansinya. Untuk itu, tim melakukan kajian dan muncul usulan simplikasi dari 28 aturan turunan tersebut.

Soes Hindharno menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan.

"Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk, " katanya.

Dalam kesempatan diskusi tematik tersebut, Soes juga berharap peresmian LTSA di Banyuwangi yang terintegrasi Mall Pelayanan Publik yang difasilitasi Kemnaker dapat dimanfaatkan untuk pelayanan legalisasi PMI semaksimal mungkin.

LTSA ini melayani urusan PMI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP2TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.

Soes menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan dilakukan pembahasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News