Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI
Rabu, 28 November 2018 – 18:48 WIB
Sementara perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.
“Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” katanya.(adv/jpnn)
Soes menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan dilakukan pembahasan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida