Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI

Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI
Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Foto: Humas Kemnaker

Sementara perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.

“Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” katanya.(adv/jpnn)


Soes menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan dilakukan pembahasan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News