Kemnaker Tinjau Pelayanan Pekerja Migran di LTSA Prov. NTT
Jumat, 13 Juli 2018 – 16:55 WIB
Menurut Soes, di LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, dan asuransi BPJS.
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI. (jpnn)
Kemnaker terus berkomitmen memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya penempatan pekerja migran di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk