Kemnaker Tinjau Pelayanan Pekerja Migran di LTSA Prov. NTT

Kemnaker Tinjau Pelayanan Pekerja Migran di LTSA Prov. NTT
Tim Kemnaker sedang meninjau Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: kemnaker for JPNN)

Menurut Soes, di LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, dan asuransi BPJS.

Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI. (jpnn)


Kemnaker terus berkomitmen memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya penempatan pekerja migran di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News