Kemnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Jumat, 19 Juli 2013 – 20:46 WIB
"Ada juga laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR,“ jelasnya.
Baca Juga:
Selain persoalan THR, posko ini juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pusat pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem