Kemnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Kemnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kemnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
"Ada juga laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR,“ jelasnya.

Selain persoalan THR, posko ini juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," tegasnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pusat pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News