Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
Jumat, 18 Mei 2012 – 10:38 WIB

Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
Dalam Permen tersebut, 14 produk tambang bakal kena pajak kalau diekspor mentah-mentah. Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah sama sekali melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai santai menanggapi protes para eksportir tambang atas aturan pemerintah yang menerapkan pajak 20%
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China