Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa
Senin, 21 Juni 2021 – 16:05 WIB

Tersangka kena prank polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari tersangka disita barang bukti wadah permen berisi 38 paket sabu, Hp Samsung, uang Rp200 ribu, sebilah pisau merek Usman, boks Tupperware berisi satu bal plastik klip bening, tujuh klip bening berisi sisa sabu, dua sekop, dan timbangan digital.
Zon pun mengungkapkan bahwa pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (is/palpos.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Azka alias Seka (32) tak pernah menyangka jika dirinya akan menerima kejutan atau prank dari jajaran Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir