Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa

Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa
Tersangka kena prank polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari tersangka disita barang bukti wadah permen berisi 38 paket sabu, Hp Samsung, uang Rp200 ribu, sebilah pisau merek Usman, boks Tupperware berisi satu bal plastik klip bening, tujuh klip bening berisi sisa sabu, dua sekop, dan timbangan digital.

Zon pun mengungkapkan bahwa pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (is/palpos.id)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Azka alias Seka (32) tak pernah menyangka jika dirinya akan menerima kejutan atau prank dari jajaran Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News