Kenaikan Cukai Rokok di Bawah 10% Cukup Moderat, Bahkan Bisa Lebih Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menyatakan kenaikan cukai rokok 2022 yang ideal adalah di bawah 10 persen.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan kondisi pandemi COVID-19, yang belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat berpotensi menekan produksi.
“Kenaikan (cukai rokok) 9%-10% cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, angka tersebut telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%-5,8% dengan inflasi tahunan sebesar 3%.
Situasi ini semakin diperkuat oleh data yang memperlihatkan bahwa tingkat prevalensi rokok juga berada dalam tren penurunan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019.
“Kalau dari sisi industri, kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi. Otoritas fiskal perlu melihat juga keseimbangan industri dari sisi risiko munculnya rokok ilegal,” kata Hariyadi.
Sejumlah kalangan menyatakan kenaikan cukai rokok 2022 yang ideal adalah di bawah 10 persen.
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai