Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009

Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik sudah diusulkan dan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Karena itu, potensinya sangat besar untuk segera direalisasikan.

Pemerintah juga berupaya mengejar penyelesaian revisi PP tersebut secepatnya. Jika itu terjadi, bisa saja kenaikan dana bantuan parpol tersebut direalisasikan dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2017. Namun, itu bukan prioritas.

Tjahjo menjelaskan, kenaikan dana bantuan partai politik sangat dibutuhkan. Menurut dia, angka Rp 108 per suara yang berlaku saat ini sangat tidak relevan.

Apalagi pada 1999, jumlah bantuan sudah mencapai Rp 1.000 per suara. Namun, akhirnya diturunkan secara drastis menjadi Rp 108 per suara pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kan wajar (kalau naik),” ujarnya.

Politikus senior PDIP itu menegaskan, kenaikan dana bantuan parpol tersebut tidak memiliki sangkut paut maupun barter politik dengan pembahasan RUU Pemilu.

Oleh karena itu, proses pembahasan dan persetujuan pemberlakuannya tidak perlu menunggu pengesahan RUU Pemilu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan dana bantuan parpol merupakan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesian Corruption Watch.

Harapannya, kenaikan tersebut bisa membantu keuangan partai sehingga dapat menghindari perilaku koruptif oleh kader partai.

Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News