Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara

Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara
Idrus Marham (tengah), Fadel Muhammad (kanan). Foto: dok.JPNN.com

Mekanisme pengawasan bisa dilakukan dengan proses audit, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ada parpol yang tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rasional.

’’Misal, tidak jelas program dan kegiatannya. Kalau memang tidak jelas saat diaudit, saya kira perlu dikasih sanksi,’’ katanya.

Dengan begitu, Idrus menilai tidak perlu ada kecurigaan terkait dengan dana negara untuk parpol. Hal yang terpenting, setelah muncul kebijakan itu, dana parpol bisa dikelola bersama-sama.

’’Kalau ada yang tidak jelas, kasih sanksi,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritisi kenaikan dana parpol melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

ICW menilai, kenaikan dana parpol belum diimbangi dengan kemampuan parpol menyampaikan laporan keuangan secara bertanggung jawab.

ICW menilai perlu ada revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol agar UU bisa mengatur secara jelas mekanisme laporan keuangan, audit, dan sanksi atas penggunaan dana parpol. (bay/c19/agm)


Dana bantuan dari APBN untuk partai politik dipastikan naik mulai 2018 mendatang, dari semula Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News