Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara
Mekanisme pengawasan bisa dilakukan dengan proses audit, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ada parpol yang tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rasional.
’’Misal, tidak jelas program dan kegiatannya. Kalau memang tidak jelas saat diaudit, saya kira perlu dikasih sanksi,’’ katanya.
Dengan begitu, Idrus menilai tidak perlu ada kecurigaan terkait dengan dana negara untuk parpol. Hal yang terpenting, setelah muncul kebijakan itu, dana parpol bisa dikelola bersama-sama.
’’Kalau ada yang tidak jelas, kasih sanksi,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritisi kenaikan dana parpol melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
ICW menilai, kenaikan dana parpol belum diimbangi dengan kemampuan parpol menyampaikan laporan keuangan secara bertanggung jawab.
ICW menilai perlu ada revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol agar UU bisa mengatur secara jelas mekanisme laporan keuangan, audit, dan sanksi atas penggunaan dana parpol. (bay/c19/agm)
Dana bantuan dari APBN untuk partai politik dipastikan naik mulai 2018 mendatang, dari semula Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
- Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Sudah Kelihatan, 40 Ribu Honorer Enggak Khawatir jadi Part Time, Ini Ulasannya
- Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
- Tugas Baru Idrus Marham Dinilai Menambah Kekuatan Golkar di Pemilu 2024