Kenaikan Gaji TNI di Perbatasan Masih Tertunda
Draft Perpres Masih di Sekretaris Kabinet
Kamis, 04 Februari 2010 – 21:19 WIB
Rencananya, besaran untuk tunjangan prajurit perbatasan sebesar 150 persen dari gaji pokok. Rinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-15/MK.02/2010 terbagi tiga. Pertama, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.
Baca Juga:
Kedua, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar sebesar 50 persen dari gaji pokok.(lev/JPNN)
JAKARTA - Petugas penangamanan perbatasan Indonesia dengan negara lain masih harus menunggu realisasi atas janji pemerintah tentang kenaikan tunjangan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai