Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan

Resmi Daftarkan Permohonan Uji Materi ke MA

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Lebih lanjut Rusdianto mengatakan, gugatan uji materi itu untuk menilai apakah kenaikan premi sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tandasnya.

KPCDI pernah menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang sudah telanjur berlaku pada Januari-Maret 2020.(fat/jpnn)

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News