Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan

Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan
Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan

Menanggapi itu, Djoko mengatakan bahwa pihaknya tidak mau menuruti permintaan Inaca. Pasalnya itu melanggar regulasi yakni UU nomor 1 tahun 2009 tentang layanan penerbangan.

"Kalau mau tidak ada tarif batas atas ya dirubah dulu undang-undangnya," paparnya.

Jauh-jauh hari sebenarnya pihak airlines sudah mengusulkan pada Kemenhub untuk menaikkan tarif batas atas. Pasalnya dengan kenaikan harga avtur dan kurs Dollar yang naik membuat operator bandara juga menaikkan biaya operasional. Hal itu sangat berdampak pada maskapai.

Djoko mengakui bahwa penetapan tarif batas atas itu sangat lama. Menurut dia perlu banyak pertimbangan. Tidak hanya melihat keinginan maskapai namun juga daya beli masyarakat. Menurut Djoko, jika kenaikan sangat tinggi, maka akan orang akan berpindah ke moda transportasi lain. Minimnya jumlah penumpang itu dikhawatirkan berdampak pada maskapai.

"Karena penumpang sedikit mengakibatkan maskapai rugi," jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya aturan baru itu akan disosialisasikan pada operator bandara dan para maskapai. Djoko berharap dengan keputusan baru itu bisa meringankan beban maskapai.

"Harapannya sudah tidak ada kendala lagi," jelasnya.

Rencana kenaikan tarif batas atas untuk tiket penerbangan disambut positif perusahaan maskapai. Kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang berdampak pada beban biaya bahan bakar avtur sudah melebihi batas asumsi saat penetapan tarif berlaku saat ini.

JAKARTA - Besaran tarif batas atas pesawat terbang dalam waktu dekat akan berubah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News