Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin

Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin
Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin
JAKARTA— Permintaan DPR RI melalui Panja Pajak komisi XI untuk menaikkan penerimaan negara dari pajak (tax ratio) hingga 16 persen, dinilai pemerintah sebagai hal yang mustahil. Pada wartawan, Selasa (12/4), melalui kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa kenaikan tax ratio terhadap Product Domestik Bruto (PDB) hingga 16 persen baru dapat dilakukan dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

Anggito yang ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Pemerintah tentang Asumsi Makro RAPBN P 2010, mengatakan bahwa perubahan asumsi dan formasi APBN dari tax ratio tidak bisa diubah secara tiba-tiba. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan termasuk berbagai syarat yang disepakati secara bersama. Diantaranya yakni kesepakatan pertumbuhan nominal PDB harus sebesar 10 persen. Sebagai gambaran kini angka PDB Indonesia saat ini sekitar Rp6.000 triliun. Artinya jika PDB tumbuh sebesar 10 persen maka harus ada peningkatan menjadi Rp6.600 triliun.

"Tidak mungkin kalau tax ratio diubah tiba-tiba. Banyak faktor yang harus disepakati dulu. Harus ada pengawasan yang lebih baik di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi. Kepatuhan dari wajib pajak, baik badan ataupun perorangan juga harus ditingkatkan. Dua sampai tiga tahun lagi, mungkin baru bisa tercapai," kata Anggito.

Usulan peningkatan tax ratio mencapai 16 persen muncul dalam rapat Panitia Kerja DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Tax ratio sebesar 12,4 persen terhadap PDB saat ini (APBN 2010) atau sekitar Rp740 triliun dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Karena itu sejumlah anggota DPR mendesak supaya tax ratio ditingkatkan hingga mencapai 16 persen atau sekitar Rp 950 triliun. Namun sayangnya, dalam APBN-P 2010, pemerintah justru  berencana untuk menurunkan tax ratio dari 12,4 persen menjadi 11,7 persen dengan alasan terdapat perubahan pada PDB.

JAKARTA— Permintaan DPR RI melalui Panja Pajak komisi XI untuk menaikkan penerimaan negara dari pajak (tax ratio) hingga 16 persen, dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News