Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik

Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Pertimbangan utama dalam penambahan BUP adalah masalah anggaran. Sebab, menaikkan BUP jelas menambah beban keuangan negara. Dengan bertambahnya BUP, lanjut Mangindaan, negara harus mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk menggaji PNS.

Mengenai usulan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshiddiqie bahwa usia pensiun PNS sebaiknya dipercepat menjadi 50 tahun, Mangindaan menganggap usulan itu tidak ideal. “Usulan itu sah-sah saja bila alasannya agar PNS lebih produktif dan siap berusaha setelah pensiun. Namun, secara riil sulit dilaksanakan. Sebab, PNS kita enggan dipensiunkan lebih cepat. Yang sudah pensiun saja minta diperpanjang lagi, bagaimana bisa dipercepat,” bebernya.

Karena itu Mangindaan menganggap angka ideal BUP masih di sekitar 56 tahun. “Untuk kurang atau lebih dari itu butuh pembahasan yang komprehensif,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News