Soal Cirus, Kejagung Tak Bisa Tekan Kepolisian
Rabu, 09 Maret 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Kepolisian tak kunjung memastikan bahwa jaksa Cirus Sinaga telah sengaja menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam surat tuntutan atas Gayus Tambunan, seperti laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke polisi. Selaku pelapor, kejaksaan tak bisa memaksa polisi selaku penyidik untuk sependapat dengan hasil temuan Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). Selain menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang, Cirus diduga juga mengeluarkan rencana tuntutan ganda Gayus, untuk kasus penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Tujuannya tak lain untuk mendapat uang dari Gayus melalui Haposan.
JAM Was, Marwan Effendi menegaskan, saat ini kewenangan penyidikan ada di kepolisian. "Kalau sekarang dibilang belum ditemukan buktinya. Itu kewenangan kepolisian, kita tak bisa memaksakan," kata Marwan lewat layanan pesan singkat (SMS), Selasa (8/3).
Yang pasti, lanjut Marwan, pihaknya tetap berpendapat temuan awal dugaan penyimpangan oleh Cirus sudah ada. Oleh karenanya, kejaksaan melaporkan Cirus dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Bareskrim. "Apakah informasi (temuan JAM Was) itu bisa dikembangkan penyidik atau tidak, itu urusan mereka (kepolisian)," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepolisian tak kunjung memastikan bahwa jaksa Cirus Sinaga telah sengaja menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam surat tuntutan
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini