Kenal di Medsos, Bertemu di Indekos untuk Belajar Memasak, Tetapi Faktanya, ya Ampun
Jumat, 29 Mei 2020 – 05:13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap NJ.
Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP.
Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.
Atas laporan korban, polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
4 Skema Penerapan New Normal:
Berawal dari kenalan di medsis Tinder, lantas mengajak bertemu lagi di indekos untuk belajar memasak, terjadilah hal buruk.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus