Kenal Pria Plontos Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Jumat, 17 Juni 2022 – 05:42 WIB
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap GW sebagai pelakunya.
"Saat kami tangkap, handphone-nya dia jual," kata Iptu Suradi.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan handphone hasil curian yang telah dijual GW sebagai barang bukti.
Saat diinterograsi, GW mengaku kalau dirinya kerap melakukan aksi pencurian di sekitaran Lapangan Batiwakkal, Tanjung Redeb, Berau.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iptu Suradi. (mcr14/jpnn)
Pria plontos berinisial GW sudah ditangkap polisi. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Berau
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?