Kenal Pria Plontos Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kenal Pria Plontos Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Pria plontos berinisial GW sudah ditangkap polisi. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Berau. Foto: Dokumentasi Humas Polres Berau

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap GW sebagai pelakunya.

"Saat kami tangkap, handphone-nya dia jual," kata Iptu Suradi.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan handphone hasil curian yang telah dijual GW sebagai barang bukti.

Saat diinterograsi, GW mengaku kalau dirinya kerap melakukan aksi pencurian di sekitaran Lapangan Batiwakkal, Tanjung Redeb, Berau.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iptu Suradi. (mcr14/jpnn)

Pria plontos berinisial GW sudah ditangkap polisi. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Berau


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News