Kenalan Di Facebook, ABG Digauli dan Dijual

Kenalan Di Facebook, ABG Digauli dan Dijual
Kenalan Di Facebook, ABG Digauli dan Dijual

jpnn.com - PALEMBANG – Ramadhon (19), terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Sebab selain menggauli Bunga (17) yang masih termasuk anak di bawah umur, Ramadhon juga menjual Bunga kepada lelaki hidung belang seharga Rp1 juta. Transaksi seks dilakukan di tempat hiburan malam, lalu berlanjut ke kamar hotel. Buah dari perbuatannya, Ramadhon ditangkap aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu malam (28/12).

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan polisi orang tua Bunga, ke Polresta Palembang. “Kami sedang mendalami dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam dugaan (human) trafficking ini. Tersangka dalam dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto SIk MH, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Imelda Rachmat.

Ditemui di Mapolresta Palembang, kemarin (29/12) tersangka Ramadhon mengaku baru kenal sekitar dua minggu dengan Bunga lewat jejaring sosial Facebook. Dari chating yang terjalin, hingga akhirnya mereka bertemu.

“Dio (Bunga,red) hubungi aku, ngomong dio lari dari rumah. Terus minta jemput di depan Punti Kayu,” aku tersangka Ramadhon, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Begitu bertemu, lanjut tersangka Ramadhon, Bunga juga mengutarakan minta dicarikan uang. Hingga akhirnya, Bunga dikenalkan dengan mantan bos tempat tersangka Ramadhon bekerja di toko alat-alat motor, berinisial T. Setelah mengatur janji bertemu, Bunga diantarkan ke salah satu tempat hiburan malam di Jl R Sukamto, kemudian Bunga dibawa ke hotel oleh T.

“Dapetnyo sejuta (Rp1 juta,red), aku dikasihnyo Rp500 ribu (oleh Bunga,red). Duit itu aku pake ngajak dio (Bunga,red) ke penginapan dekat rumah aku. Sampai pagi, duo kali dio kuanuke (setubuhi,red),” terang Ramadhon. Setahu tersangka Ramadhon, Bunga mengaku sudah putus sekolah. Meski dalam akun Facebook-nya, Bunga menuliskan berstatus mahasiswi.

Usai ikut mencicipi tubuh Bunga, tersangka Ramadhon kemudian mengantarkan Bunga menemui temannya di kawasan Jakabaring. Belakang orang tua Bunga melapor polisi, begitu bertemu lagi dengan putrinya yang sudah lebih dari dua hari tidak pulang ke rumah. Apalagi Bunga mengaku, sempat digauli Ramadhon dan dijual ke pria hidung belang. (aja/air)


PALEMBANG – Ramadhon (19), terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Sebab selain menggauli Bunga (17) yang masih termasuk anak di bawah umur,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News