Kenali Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2018

Kenali Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2018
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Ketiga, dengan persoalan dualisme parpol. Keempat, persoalan daftar pemilih. Dimana nantinya akan dilakukan singkronisasi data DP4 dengan melaksanakan pemutakhiran data.

Kelima, masalah netralitas PNS, dengan menggunakan fasilitas negara. “Terakhir, persoalan kampanye. Karena kampanye akan dilaksanakan juga menjadi titik rawan,” jelasnya.

Sementara, dalam berbagai Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) terus mendorong agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di 171 daerah yang akan menggelar pilkada 2018, memperkuat Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Kepala Subdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Dr Akbar Ali, M.Si menjelaskan, tim yang pembentukannya dipayungi Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 ini merupakan semacam tim deteksi dini, yang selama ini sudah ada.

“Pemantauan, evaluasi, pelaporan, bukan sesuatu yang baru. Ini pekerjaan rutin jajaran Kesbangpol setiap hari,” ujar Akbar Ali.

Hanya saja, lanjutnya, karena tensi politik selalu naik setiap menjelang, saat, dan pasca-pilkada, maka Kerja Tim Pemantauan harus ditingkatkan.

“Tim ini fokus pada aspek politiknya saja. Karena tensi politik selalu naik kalau ada agenda demokrasi, termasuk pilkada. Maka Tim Pemantauan ini harus fokus melakukan pemantuan pra-pilkada, saat pilkada, dan pasca-pilkada,” terang Akbar Ali.

Dia juga meminta agar Tim Pemantau ini membuat laporan ke Ditjen Polpum Kemendagri. Laporan yang dibuat diharapkan berisi data-data rinci.

Potensi konflik dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 harus terus diantisipasi. Langkah deteksi dini sangat penting agar tidak muncul gangguan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News