Kendalikan Jumlah Konsumsi Tembakau, Pengawasan Harga Rokok Penting Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menuturkan penertiban rokok murah di pasaran harus diawasi dengan kolaborasi Bea Cukai secara menyeluruh.
Hal ini dilakukan demi mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia.
“Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah juga. Jadi termasuk misalnya dari (dinas) perdagangan di daerah dan dari pemerintah daerah ikut mengawasi mestinya,” ujar Sumarjati.
Dia mengatakan rokok murah merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak.
Artinya, segala upaya pengendalian tembakau di Indonesia masih belum kelihatan hasilnya.
Itulah sebabnya pengawasan menjadi penting mengingat harga rokok yang terjangkau dan terbilang murah di pasaran, walaupun cukai hasil tembakau telah naik dari tahun ke tahun.
“Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5% sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau,” tuturnya.
Terlebih pada praktiknya peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk harga rokok ini banyak dilanggar oleh perusahaan dengan menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan.
Rokok murah merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak.
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Malang dan Banyuwangi
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan