Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati

“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.
Ketika pemeriksaan, Lenny menerangkan bahwa memiliki, menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.
“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.
Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30.000 butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). (fir)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Tanjunggusta Medan Egah Halim dalam persidangan di Pegandilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba