Bung Charles Dorong RI Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati

Bung Charles Dorong RI Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati
Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan Charles Honoris. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris yang membidangi urusan luar negeri mengapresiasi rencana pemerintah Malaysia menghapus hukuman mati. Bahkan, legislator PDI Perjuangan itu mengharapkan Indonesia bisa mengikuti langkah Malaysia dengan meniadakan hukuman mati dari sistem hukum yang berlaku saat ini.

“Langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak diapresiasi dan ditiru. Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati,” ujar Charles melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/10).

Penerima penghargaan Ten Outstanding Young Persons (TOYP) 2018 itu menambahkan, makin banyak negara yang menolak hukuman mati. Bahkan, kata Charles, saat ini sudah lebih dari 120 negara yang meniadakan hukuman mati.

“Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Begitu juga berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia,” katanya.

Baca juga: Malaysia Segera Hapuskan Hukuman Mati

Lebih lanjut Charles mengatakan, berbagai penelitian menunjukkan hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sebagai contoh dalam kasus kejahatan narkoba, hukuman mati tak membuat para penyelundup dan bandar barang haram itu jera.

“Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara,” sebutnya.

Selain itu, Charles juga menyoroti kemungkinan kegagalan peradilan atau miscarriage of justice dalam hukuman mati. Sayangnya, ketika terjadi miscarriage of justice, terpidana mati yang sudah dieksekusi tentu tak bisa dihidupkan lagi.

Ada kemungkinan kegagalan peradilan sehingga ketika hukuman mati diterapkan maka bisa saja yang dieksekusi bukanlah orang yang bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News