Kendaraan Operasional Dilarang Beli Solar Bersubsidi
Kamis, 20 Oktober 2011 – 00:48 WIB
BATAM - Pertamina Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berjanji dalam pekan ini akan mengoperasikan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus untuk penjualan solar nonsubsidi. Dengan demikian, kendaraan operasional untuk industri berat di Batam diwajibkan untuk membeli solar di SPBU tersebut.
Selain kendaraan penunjang operasional industri, Pertamina, Muspida Batam, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), akan menerbitkan regulasi khusus di daerah untuk jenis kendaraan lainnya. Regulasi khusus yang diberlakukan di Batam ini dalam rangka mencegah terjadinya kebocoran BBM subsidi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dalam konferensi bersama PT Pertamina, BPH Migas, kepolisian, dan TNI di Kantor Wali Kota, Rabu (19/10). Menurut Hijazi, dengan pembangunan SPBU khusus solar nonsubsidi, khususnya solar di Batam disertai regulasi khusus yang ada, maka penyelewengan BBM dapat diminimalisir.
Regulasi yang akan diterbitkan Wali Kota Batam setelah dibahas bersama semua unsur, kata dia, akan mengatur tentang kendaraan mana saja yang dizinkan membeli solar di SPBU yang menjual BBM subsidi."Misalnya mobil trailer dan kendaraan pendukung operasional industri berat dilarang beli solar subsidi. Mereka harus beli di SPBU nonsubsidi," ujar Hijazi.
BATAM - Pertamina Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berjanji dalam pekan ini akan mengoperasikan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik