Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun
Pada pelaksanaan pelelangan tersebut, karena panitia lelang merasa kesulitan mendapatkan referensi harga mobil yang dimaksud untuk menyusun HPS, terdakwa Tugino tanpa melalui prosedur penyusunan yang cermat dan data dasar serta tanpa mempertimbangkan sejumlah hal, kemudian memerintahkan kepada bawahannya untuk menyusun HPS dengan nilai perkiraan sebesar Rp5,5 miliar.
Angka yang dipatok dalam HPS lebih mahal dari harga pasaran yang diketahui hanya seharga Rp3,2 miliar. Bahkan dari hasil penyidikan ada sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Antara lain tangki foam yang seharusnya berkapasitas 500 liter ternyata hanya 200 liter. Kemudian daya semprot mesin pompa yang seharusnya 2.500 liter per menit hanya 1.000 liter per menit. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dari hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp 4.835.454.545. (gmp)
BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri