Kepala BKN Belum Mau Bicara Pengangkatan Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mendesak agar honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS 2018, setelah nantinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2.
"Gimana mau bahas peluang, revisi UU ASN kan belum dilakukan," ujar Bima kepada JPNN, Jumat (8/12).
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Jadi semuanya masih berpegang pada aturan UU ASN bahwa rekrutmen CPNS harus lewat proses selski dan tes kompetensi dasar maupun bidang.
"Jadi nggak ada itu rekrutmen otomatis," ucapnya.
Sebelumnya Bima menyatakan, guru-guru honorer yang sudah mengabdi di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) lebih baik diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Nantinya guru tidak tetap dan honorer dikontrak sekolah bersangkutan. Bila gurunya pindah, otomatis kontraknya putus.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?