Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2
Rabu, 26 Juni 2019 – 07:46 WIB

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com
Mengenai usulan revisi soal pembahasan usia syarat mendaftar CPNS, menurut Bima, itu tidak perlu. Pembatasan usia 35 bagi PNS sudah harga mati. Sebab, ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Malu Ulah Istri, Arifin Banting Anaknya ke Lantai, Innalillahi
"Revisi UU ASN penting tapi bukan untuk mengubah aturan main dalam rekrutmen CPNS. Usia 35 tahun itu sudah mutlak. Kami hanya sepakat bila revisi terbatss pada penguatan posisi KASN dan adanya time limit talent management. Kalau untuk membuka keran agar honorer K2 dan nonkategori bisa masuk, kami tidak setuju," tegasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap segera dilakukan revisi UU ASN, namun bukan demi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu