Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengatakan, UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus direvisi secara terbatas, tetapi bukan demi honorer K2
Namun, dia tidak setuju bila revisi UU ASN dalam rangka membuka keran seluas-luasnya kepada honorer K2 dan nonkategori agar bisa terakomodir sebagai PNS.
"Revisi terbatas UU ASN memang harus dilakukan karena ada pasal-pasal yang harus diperjelas. Misalnya pasal tentang posisi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu kan tidak jelas banget posisi KASN-nya," kata Bima kepada JPNN, Rabu (26/6).
Posisi KASN, lanjutnya, harus diperkuat lagi karena memegang peran penting dalam mengawasi ASN.
"KASN itu sebenarnya mirip KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sayangnya, fungsi mereka tidak kelihatan karena tidak ada pasal pendukung. Nah ini yang harus diperkuat lagi dengan merevisi UU ASN," ujarnya.
BACA JUGA: Sekolah Tolak Calon Siswa yang Berada di Zonasi, Kepsek Bisa Dipecat
Hal lain yang mendesak adalah pasal tentang talent management. Menurut Bima, dalam revisi UU ASN harus dipertegas time limit talent management itu kapan harus dicapai. Kalau tidak ada itu, sampai kapanpun tidak akan tercapai.
"Salah satu pasal di UU ASN menyebutkan, bila sudah ada talent management maka tidak perlu ada lagi seleksi terbuka. Nah, ini sampai kapan waktunya. Kapan ada talent management kalau time limitnya tidak ada," terangnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap segera dilakukan revisi UU ASN, namun bukan demi honorer K2.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu