Kepala BKN: PPPK dan PNS Sama-Sama ASN, Mereka KORPRI

Kepala BKN: PPPK dan PNS Sama-Sama ASN, Mereka KORPRI
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN sehingga boleh mengenakan seregam yang dipakai KORPRI Ilustrasi Foto: dok JPNN/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan status PPPK sama seperti PNS. Keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut diperlakukan sama.

Bima yang juga sekjen DPP Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menegaskan PPPK merupakan anggota Korpri.

"PPPK itu ASN dan ASN itu adalah Korpri," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (1/12).

Dengan demikian, PPPK bisa mengenakan seragam yang dipakai anggota Korpri dalam setiap upacara.

Mengenai perbedaan seragam dinas harian PPPK dan PNS yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Bima menyebut itu bukan ranah Korpri.

"Permendagri tidak mengatur Korpri," ucapnya.

Sebelumnya para PPPK 2019 dan calon PPPK 2021 merasa dibedakan Pemda karena mereka harus mengenakan seragam putih hitam seperti honorer.

Para PPPK juga dilarang menggunakan seragam dinas Pemda (baju keki).

Plt Kepala BKN menegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN sehingga boleh mengenakan seragam yang dipakai KORPRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News