Novel Baswedan Seharusnya Audit Formula E, bukan Bisnis PCR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menantang eks penyidik KPK Novel Baswedan bersama Kaukus Masyarakat Sipil mengaudit proyek Formula E Jakarta.
Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi langkah Novel Baswedan bersama Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial ingin mengaudit PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI) yang sahamnya antara lain dimiliki oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Novel bahkan mengeklaim telah melakukan penyelidikan singkat terkait dugaan korupsi bisnis PCR.
"Kalau memang mereka mau mengaudit, audut dahulu, lah, bongkar dahulu pekerjaan atau proyek yang menggunakan dana pemerintah," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (30/11).
Dia menilai PT GSI yang disebut berbisnis PCR menggunakan dana sendiri, bukan duit APBN maupun APBD.
Seharusnya, kata Ferdinand, Novel bersama teman-temannya di kaukus itu membongkar dahulu kejanggalan-kejanggalan proyek yang jelas-jelas memakai uang rakyat.
"Seperti, di Jakarta, ya. Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan. Satu saja dahulu, meskipun sangat banyak. Contoh, Formula E, itu kan sangat janggal, mengapa mereka tidak bersuara untuk mengaudit itu dahulu," ucap Ferdinand.
Eks politikus Partai Demokrat itu menantang Novel menyelidiki dugaan korupsi proyek Formula E. Sebab, hingga kini fee yang dibayarkan untuk Formula E, uang yang dikeluarkan untuk ajang balap mobil listrik itu sangat besar.
Ferdinand Hutahaean menantang Novel Baswedan dan Kaukus Masyarakat Sipil melakukan audit terhadap proyek Formula E Jakarta, bukan bisnis PCR.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas