Pak Zudan Sebut PPPK juga Bisa Memakai Seragam Korpri Seperti PNS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya.
"PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman, Senin (29/11).
Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS.
Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK.
Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS.
Menjawab itu, Zudan mengatakan, PPPK dan honorer itu berbeda. Honorer bukan ASN. Sementara itu PPPK adalah bagian dari ASN sehingga tidak masalah memakai seragam Korpri.
Pernyataan Zudan ini melegakan para PPPK. Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali merasa lega karena akhirnya bisa memakai seragam Korpri.
Sedangkan Susi mempertanyakan bagaimana dengan seragam keki. Mengenai seragam keki, sesuai Permendagri 11 tahun 2020 hanya bisa dipakai PNS.
Ketum Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK bisa memakai seragam Korpri seperti PNS.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan