Seragam PPPK Putih Hitam, PNS Baju Keki, Bukankah Sama-sama ASN?

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru.
Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya.
Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020. Dalam Permendagri tersebut honorer dan PPPK mengenakan seragam putih hitam. Sedangkan PNS mengenakan seragam Pemda (baju keki).
Aturan tersebut belum semuanya dijalankan Pemda. Itu sebabnya PPPK di sebagian daerah tetap mengenakan baju keki. Sedangkan daerah lainnya sudah mulai melaksanakan aturan tersebut.
"UU ASN jelas-jelas menyebutkan PNS dan PPPK itu ASN. Mereka punya kedudukan sama, tetapi seragamnya saja sudah dibedakan," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (29/11).
Dia mengungkapkan saat upacara, PPPK dilarang menggunakan seragam dan atribut Korpri. Ini menimbulkan beban mental PPPK karena diskriminasi terpampang nyata.
Susiyanto heran, mengapa PPPK tidak bisa mengenakan seragam dan atribut seperti PNS. Kalau dibilang belum ada regulasinya, kenapa tidak diterbitkan segera regulasinya. padahal pemerintah akan terus merekrut PPPK, bahkan tahun depan tidak ada rekrutmen CPNS.
"Kenapa sih harus dibedakan begitu?. Kami sudah bosan jadi honorer. Giliran diangkat PPPK seragamnya sama seperti honorer," cetusnya.
Seragam PPPK masih sama dengan honorer, berbeda dengan PNS yang mengenakan baju keki, padahal sama-sama ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini