Kepala BKN: PPPK Setara PNS, Juga Terima Pensiunan
jpnn.com - JAKARTA--Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu sebabnya, pemerintah pusat mengimbau agar para pelamar tidak fokus melamar untuk posisi PNS saja. PPPK juga memiliki posisi yang setara PNS.
"Jangan terlalu memaksakan diri menjadi PNS. PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (14/10).
Dia menyebutkan, PNS itu cuma status saja. Untuk gaji dan fasilitas lainnya sama dengan PPPK. Sedangkan untuk pensiun, sama seperti PNS, dananya bisa diatur dengan tabungan pensiun.
"PNS itu kan cuma menang gengsi saja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," ucapnya.
Dia menyarankan, sebelum menolak menjadi PPPK, sebaiknya ditelisik lebih jauh kedudukannya di UU. Sebab PPPK dan PNS sama-sama pegawai ASN. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha