Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Berbeda dengan honorer non K2 yang tidak diketahui jumlahnya dan asal usulnya dari mana. Dia mencontohkan jumlah guru honorer sangat banyak. Namanya pun macam-macam.
Bila semua didorong jadi PNS, negara akan kesulitan menyelesaikannya karena anggaran terbatas.
"Semua honorer berhak jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, caranya ya lewat mekanisme sesuai perundangan yang berlaku. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes," tegasnya.
Dia menambahkan, regulasi pengangkatan PNS maupun PPPK adalah UU ASN serta turunannya. UU ASN mengamanatkan semua harus lewat tes.
Kalau kemudian ada desakan untuk merevisi, pemerintah menghargai upaya DPR RI. Namun, pemerintah juga punya sikap sendiri.
"Saya rasa antara pemerintah dengan legislatif sudah tahu posisinya masing-masing. Saya juga yakin, eksekutif legislatif akan saling menghargai sikap masing-masing," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, di RUU Revisi UU ASN, di antara Pasal 131 dan 132 UU ASN disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
Para honorer K2, inilah respons Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?