Kepala BPBD Bekasi Tersangka Korupsi Cadangan Beras

Kepala BPBD Bekasi Tersangka Korupsi Cadangan Beras
Satu tersangka korupsi pipanisasi di Jambi akhir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta ke Kejati Jambi. Foto: ilustrasi

Lantas, staf pelaksana BPBD berinsial SF memalsukan surat permohonan pencairan CBP dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tak lama permohonan permintaan pencairan CBP pun disetujui.

Kemudian, FS dan AD mencairkan beras cadangan itu ke Gudang Bulog di Warung Bongkok, Cibitung, Kabupaten Bekasi sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram (kg) yang disalurkan ke korban bencana banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kg dijual ke pedagang.

Uang hasil penjualan beras milik pemerintah itu ternyata digunakan untuk operasional pendistribusian beras, membayar utang serta digunakan untuk kepentingan pribadi FS. Belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi terkait penahanan dua pegawai BPBD dan penetapan tersangka mantan kepala BPBD tersebut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono belum mau memberikan komentarnya terkait kasus tersebut. ”Nanti saja mas yah," tandasnya singkat kepada INDOPOS. (dny)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak penggelapan 100 ton Cadangan Beras Pemerintah


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News