Kepala BPBD Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 2,2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Rabu, 26 Januari 2022 – 05:42 WIB

Kepala BPBD nonaktif Kolaka Timur Anzarullah menggunakan rompi tahanan KPK di mobil tahanan Kejari Kendari. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Klien saya sangat koperatif dan berkelakuan baik selama menjalani sidang dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kolaka Timur," kata kuasa huum Anzarullah.
Ia mengungkapkan sejak awal pemeriksaan kliennya sudah koperatif dan banyak hal-hal yang meringankan lainnya.
"Seperti berkelakuan baik, dan selama hidupnya klien saya belum pernah tersandung masalah," jelasnya.
Sidang kasus korupsi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di BPBD Kolaka Timur akan digelar kembali pada 8 Februari 2022. (mcr6/jpnn)
Terbukti menyuap Bupati nonaktif Kolaka Timur, Anzarullah dituntut 2,2 tahun bui. Kuasa hukum terdakwa menyiapkan pledoi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono