Kepala BPKN: Keadilan Belum Berpihak Kepada Konsumen di Indonesia
Artinya, negara ini dengan seperangkat UU Nomor 8 Tahun 1999 dan pasca dua dekade reformasi belum bisa memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen.
"Ini catatan kritis buat kita semua tentunya di Indonesia mengenai upaya perlindungan konsumen," ungkap Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan hak eksekutorial di BPKN tidak ada kewenangan untuk penegakan hukum.
"Jadi yang kami lakukan dengan segala keterbatasan, melakukan berbagai upaya yang tidak melanggar regulasi dan tetap menempatkan pemulihan hak konsumen sebagai prioritas," tegas Rizal.
Berdasarkan data pengaduan, Rizal mencatat 3.000 kasus sepanjang 2021 dan 90 persen kasus yang telah dipulihkan BPKN dengan pendekatan non litigasi.
"Caranya menindaklanjuti kasus yang masuk, melakukan verifikasi lapangan secara mandiri, dan kami mengundang berbagai stakeholder yang terkait termasuk kementerian dan lembaga yang bersangkutan," ucapnya.
BPKN juga terus bekerja sama dengan penegak hukum, kejaksaan, dan beberapa asosiasi sambil menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 bahwa negara sejak dulu sudah menyiapkan regulasi bagi warga negara terkait hak konsumen.
Walakin, kelemahan regulasi tersebut merupakan proses penegakan hukum yang tidak pernah bisa diselesaikan karena tidak disebutkan secara ekslusif proses penegakannya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.
- Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- Permudah Konsumen untuk Ambil Pesanan, Aruna Meluncurkan Pick-Up Point di Jaksel
- Strategi Rocketindo Bawa Lebih Banyak Perusahaan Taiwan ke Indonesia