Kepala BPOM Sampaikan Poin Penting Dalam Pengaturan Pelabelan AMDK

Kepala BPOM Sampaikan Poin Penting Dalam Pengaturan Pelabelan AMDK
BPOM. Foto dok BPOM

Pengaturan pelabelan BPA pada AMDK ini juga dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi serta bukti ilmiah di negara lain.

"Dan perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional tetapi merupakan perhatian global yang harus kita sikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen," jelasnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK: “Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” dan pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.

Namun pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Penny menegaskan beberapa poin penting dalam pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik antara lain, tidak melarang penggunaan kemasan galon PC, sehingga bisa dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

"Sekali lagi ini semata untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha (agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari). Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," ucap Penny.

Adanya regulasi ini, diharapkan bisa menggerakan pelaku usaha berinovasi sehingga muncul kompetisi/ daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, sehingga masyarakat diuntungkan.

Bila produk AMDK kemasan galon PC dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”.

Di Indonesia persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News