Kepala BPOM Sampaikan Poin Penting Dalam Pengaturan Pelabelan AMDK
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:04 WIB

BPOM. Foto dok BPOM
"Badan POM akan terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan pangan olahan dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab," seru Penny.(chi/jpnn)
Di Indonesia persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang