Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto Humas BRIN

Selain karena isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga honorer di lingkungan BRIN.

Kabarnya, ada puluhan honorer yang diberhentikan oleh BRIN. 

Sementara, mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja profesional.

Terkait kabar itu, Handoko pun membantahnya.

Handoko menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer. 

Selama ini, honorer direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. 

“Isu tersebut (pemecatan honorer, red) tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021 dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer lagi,” kata Handoko pada Jumat (7/1). (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News