Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Selain karena isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga honorer di lingkungan BRIN.
Kabarnya, ada puluhan honorer yang diberhentikan oleh BRIN.
Sementara, mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja profesional.
Terkait kabar itu, Handoko pun membantahnya.
Handoko menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer.
Selama ini, honorer direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
“Isu tersebut (pemecatan honorer, red) tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021 dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer lagi,” kata Handoko pada Jumat (7/1). (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi