Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto Humas BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mulai tahun ini tidak lagi merekrut tenaga honorer. 

BRIN hanya akan merekrut merekrut aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu.  

Menurut dia, rekrutmen hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. 

Di sisi lain, kata Handoko, sesuai regulasi maka hononer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran. 

Artinya, setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.

Dalam beberapa pekan terakhir, BRIN jadi menjadi sorotan publik. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News