Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mulai tahun ini tidak lagi merekrut tenaga honorer.
BRIN hanya akan merekrut merekrut aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Minggu (9/1).
Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu.
Menurut dia, rekrutmen hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.
Di sisi lain, kata Handoko, sesuai regulasi maka hononer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran.
Artinya, setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.
Dalam beberapa pekan terakhir, BRIN jadi menjadi sorotan publik.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi