Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB
Namun bagaimana pun juga, lanjut Johan, itu adalah bentuk praktek suap yang jelas-jelas melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku, baik penyuap maupun yang disuap sama-sama bisa dijerat pidana korupsi.
KPK sebenarnya tidak tinggal diam. Selain terus menangkap para pelaku di daerah, lembaga yang bermarkas di Jalan Rasuna Said Jakarta itu kerap turun ke daerah untuk memberikan penguatan kepada DPRD dalam upaya pencegahan. "Kami terus turun ke daerah-daerah dengan mengandeng pihak-pihak terkait. Terutama Kemendagri," kata dia.
Pelatihan yang biasanya diberikan KPK kepada anggota DPRD adalah penguatan pemahaman fungus legistaif. Yakni pengawasan, pembuatan perda dan budgeting. Menurut dia, dua hal terakhir adalah kewenangan DPRD yang paling banyak disalahgunakan.
Dalam upaya pencegahan, tentu saja KPK sangat menunggu laporan-laporan. KPK meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihaknya jika memang mengetahui ada praktek korupsi di daerahnya. "Tentu saja harus membawa bukti-bukti yang cukup," imbuhnya. (dim/kuh/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara