Kepala Daerah Bisa Dipenjara

Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam

Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Namun bagaimana pun juga, lanjut Johan, itu adalah bentuk praktek suap yang jelas-jelas melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku, baik penyuap maupun yang disuap sama-sama bisa dijerat pidana korupsi.

KPK sebenarnya tidak tinggal diam. Selain terus menangkap para pelaku di daerah, lembaga yang bermarkas di Jalan Rasuna Said Jakarta itu kerap turun ke daerah untuk memberikan penguatan kepada DPRD dalam upaya pencegahan. "Kami terus turun ke daerah-daerah dengan mengandeng pihak-pihak terkait. Terutama Kemendagri," kata dia.

Pelatihan yang biasanya diberikan KPK kepada anggota DPRD adalah penguatan pemahaman fungus legistaif. Yakni pengawasan, pembuatan perda dan budgeting. Menurut dia, dua hal terakhir adalah kewenangan DPRD yang paling banyak disalahgunakan.

Dalam upaya pencegahan, tentu saja KPK sangat menunggu laporan-laporan. KPK meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihaknya jika memang mengetahui ada praktek korupsi di daerahnya. "Tentu saja harus membawa bukti-bukti yang cukup," imbuhnya. (dim/kuh/agm)
Berita Selanjutnya:
Pascagempa, BNPP Kirim 3 Tim

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News