Kepala Daerah Bisa Dipenjara

Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam

Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kepala Daerah Bisa Dipenjara
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya mengancam bakal ada likuidasi, kali ini yang ditekan adalah pemimpin daerahnya. Yakni, ancaman penjara kalau nekat menambah Pegawai Negeri Sipil secara diam-diam.

Seperti diketahui, saat ini moratorium penghentian penerimaan PNS memang telah berjalan. Namun, Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Djoehermansyah Johan menyebut kepala daerah masih suka mengangkat pegawai secara diam-diam. Biasanya, diawali dengan mengangkat seseorang sebagai pegawai honorer. "Biasanya untuk balas budi," ujarnya kepada Jawa Pos.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebanyakan yang diangkat oleh kepala daerah adalah tim suksesnya. Selama ini, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang nekat "menyelundupkan" pegawai baru itu. Sehingga beban keuangan daerah makin berat karena harus membayar pegawai tersebut.

Agar lebih bertaring, aturan pidana bagi kepala daerah tersebut bakal dijadikan undang-undang. Saat ini, Djoe mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah itu sudah disampaikan ke DPR. Namun, dia enggan menerangkan lebih detail tentang ancaman penjara itu. "Yang jelas, diancam pidana," imbuhnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News