Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB
Langkah tegas itu perlu diberlakukan supaya jumlah PNS tidak membludak. Opsi moratorium memang menurutnya paling logis saat ini, sebab kalau dipaksa pendistribusian ke beberapa daerah akan makan waktu. Apalagi, beberapa daerah juga disebutnya sudah gemuk pegawai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Nah, dari daerah itu terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen. Gara-gara itu, daerah tersebut kolaps karena tidak lagi memiliki anggaran.
Sebelas daerah itu diantaranya Kota Langsa (NAD), Kabupaten Kuningan Jabar, Kota Ambon, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bireuen (NAD), Kabupaten Klaten, Kabupaten Aceh Barat, Kota Gorontalo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Padang Sidempuan (Sumatera Barat).
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin dengan minimnya anggaran daerah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Apalagi, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menegaskan kongkalikong antara pemkot dan DPRD dalam pembahasan anggaran daerah kini kian marak.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!