Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB

Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Langkah tegas itu perlu diberlakukan supaya jumlah PNS tidak membludak. Opsi moratorium memang menurutnya paling logis saat ini, sebab kalau dipaksa pendistribusian ke beberapa daerah akan makan waktu. Apalagi, beberapa daerah juga disebutnya sudah gemuk pegawai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Nah, dari daerah itu terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen. Gara-gara itu, daerah tersebut kolaps karena tidak lagi memiliki anggaran.
Sebelas daerah itu diantaranya Kota Langsa (NAD), Kabupaten Kuningan Jabar, Kota Ambon, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bireuen (NAD), Kabupaten Klaten, Kabupaten Aceh Barat, Kota Gorontalo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Padang Sidempuan (Sumatera Barat).
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin dengan minimnya anggaran daerah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Apalagi, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menegaskan kongkalikong antara pemkot dan DPRD dalam pembahasan anggaran daerah kini kian marak.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum