Kepala Daerah Diminta Jauhi Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 20:47 WIB
Adapun jumlah sisa saldo upah pungut yang diserahkan Gamawan ke Depkeu sebesar Rp 95 miliar. Dana sebesar itu hanyalah sisa upah pungut yang dihimpun Depdagri sejak 2001 hingga 2008. Sebagai bukti penutupan dan penyetoran sisa upah pungut, Gamawan menyerahkan bukti setoran dan penutupan rekening kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. (ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pemibnaan (upah pungut).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap