Kepala Daerah Disekolahkan Tiga Bulan

Kepala Daerah Disekolahkan Tiga Bulan
Sejumlah bupati/walikota di wilayah Sumut hasil pilkada 2015 saat dilantik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menyinergikan program-program pemda yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan program nasional.

Salah satunya dengan “menyekolahkan” kepala daerah yang tak bisa menyinergikan RPJMD dengan program nasional.  Namun, langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ada proses dua kali teguran sampai akhirnya kepada daerah itu dipanggil ke Jakarta dan mendapat pendidikan selama tiga bulan.

"Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya," kata Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indarjati usai Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah di Hotel Mercure, Bali, Kamis (17/3)

Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).  Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.

Menurut dia, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal.

Kemudian, pemerintah pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, barulah mereka terancam diberhentikan.

"Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja pemerintah daerah," ujar dia.

BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menyinergikan program-program pemda yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News