Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali.
Instruksi itu akan disampaikan melalui surat edaran mendagri yang akan dikirimkan pekan ini. Dalam surat itu mendagri meminta agar kepala daerah beserta sekretaris daerah aktif mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) tiap dua tahun.
"Keputusan untuk dikeluarkan karena kebijakan sebelumnya kurang efektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kebijakan kurang efektif yang dimaksud Tjahjo ialah kewajiban melaporkan LHKPN pada sebelum dan sesudah menjabat.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri