Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali.
Instruksi itu akan disampaikan melalui surat edaran mendagri yang akan dikirimkan pekan ini. Dalam surat itu mendagri meminta agar kepala daerah beserta sekretaris daerah aktif mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) tiap dua tahun.
"Keputusan untuk dikeluarkan karena kebijakan sebelumnya kurang efektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kebijakan kurang efektif yang dimaksud Tjahjo ialah kewajiban melaporkan LHKPN pada sebelum dan sesudah menjabat.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
BERITA TERKAIT
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara