Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali

JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pejabat daerah melaporkan kekayaannya tiap dua tahun sekali.

    

Instruksi itu akan disampaikan melalui surat edaran mendagri yang akan dikirimkan pekan ini. Dalam surat itu mendagri meminta agar kepala daerah beserta sekretaris daerah aktif mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP) tiap dua tahun.

    

"Keputusan untuk dikeluarkan karena kebijakan sebelumnya kurang efektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kebijakan kurang efektif yang dimaksud Tjahjo ialah kewajiban melaporkan LHKPN pada sebelum dan sesudah menjabat.

    

Menurut politisi PDIP itu, saat pejabat negara makin aktif melaporkan harta kekayaannya, maka KPK bisa mudah mendeteksi kemungkinan terjadinya korupsi.

      

JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News